PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 127-pmk-010-2016 Tahun 2016 tentang PENGAMPUNAN PAJAK BERDASARKAN...
Pasal 7
Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki Harta tidak langsung melalui special purpose vehicle yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak beserta perubahannya.
