PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 127-pmk-010-2016 Tahun 2016 tentang PENGAMPUNAN PAJAK BERDASARKAN...
Pasal 6
(1) Pengalihan hak atas Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berupa: a. Harta tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan di INDONESIA; dan/atau b. saham, dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan, apabila perjanjian pengalihan hak atas Harta dimaksud ditandatangani dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2017. (2) Apabila perjanjian pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani setelah tanggal 31 Desember 2017, atas pengalihan hak dimaksud dikenai pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan.
