PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 126 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang...
Pasal 13
Tarif teknologi informasi, komunikasi, dan pangkalan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf m, tarif pengembangan bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf n, dan tarif perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf o memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa: a. pendampingan instruktur/tenaga ahli/tenaga kerja; b. bahan habis pakai; dan/atau c. peralatan.
