PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 126 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang...
Pasal 12
Tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf l memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa: a. tenaga kerja/tenaga ahli; b. bahan habis pakai; c. peralatan; d. akomodasi; dan/atau e. transportasi.
