Pasal 7
BAB 6 — DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
(1) DIPA Transfer ke Daerah disusun berdasarkan Peraturan PRESIDEN dan/atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai alokasi Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (2) DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memuat rincian alokasi transfer per provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah DIPA DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah. (4) DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan. (5) DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapatkan pengesahan.
