Pasal 6
BAB 5 — PENGGUNA ANGGARAN/KUASA PENGGUNA ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
(1) Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Transfer ke Daerah mempunyai kewenangan atas pelaksanaan Anggaran Transfer ke Daerah. (2) Untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan menunjuk Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Transfer ke Daerah. (3) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menyusun DIPA sebagai dokumen pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah; b. menerbitkan SKP-RTD atas beban DIPA Transfer ke Daerah; c. MENETAPKAN pejabat yang bertanggungjawab untuk menerbitkan SPP atas beban DIPA Transfer ke Daerah; d. MENETAPKAN pejabat yang bertanggungjawab untuk melakukan pengujian SPP dan menandatangani SPM atas beban DIPA Transfer ke Daerah; dan e. menyusun laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban anggaran Transfer ke Daerah.
