PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN...
Pasal 32
BAB 9 — PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN TRANSFER KE DAERAH
(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyelenggarakan penatausahaan, akuntansi dan pelaporan keuangan atas pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah. (2) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun dan menyampaikan laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan. (3) Penatausahaan dan pertanggungjawaban Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
