Pasal 29
BAB 7 — TATA CARA PELAKSANAAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
(1) Penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, Dana Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam serta Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dilaksanakan secara bertahap dengan rincian sebagai berikut: a. Tahap I pada bulan Maret sebesar 30% (tiga puluh persen) dari alokasi; b. Tahap II pada bulan Juli sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari alokasi; dan c. Tahap III pada bulan Oktober sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari alokasi. (2) Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri. (3) Penyaluran Dana Penyesuaian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
