PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN...
Pasal 14
BAB 7 — TATA CARA PELAKSANAAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Pada setiap awal tahun anggaran, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran menunjuk Pejabat di KPPN dengan Surat Kuasa, yaitu : a. Kepala Seksi Bank/Giro Pos atau Kepala Seksi Bendahara Umum sebagai Verifikator dan Penandatangan SPP, Surat Ketetapan Pembagian (SKP) dan Surat Permohonan Transfer DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah; dan b. Kepala Subbagian Umum sebagai Verifikator dan Penandatangan SPM, SKP dan Surat Permohonan Transfer DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah.
