PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN...
Pasal 13
BAB 7 — TATA CARA PELAKSANAAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
(1) Penyaluran DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah dilaksanakan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara dengan menerbitkan SP2D atas beban Bank Operasional III. (2) Penyaluran DBH PBB sektor Pertambangan Migas dan Panas Bumi Bagian Daerah serta Biaya Pemungutan PBB sektor Pertambangan Migas dan Panas Bumi Bagian Daerah dilaksanakan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara dengan menerbitkan SP2D atas beban Bank Operasional I.
