Pasal 2A
(1) Harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk:
a. bidang usaha kehutanan, dikelompokkan dalam Kelompok 4;
b. bidang usaha perkebunan tanaman keras, dikelompokkan
dalam Kelompok 4;
c. bidang usaha peternakan, dikelompokkan dalam Kelompok 2,
sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.782
(2) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1), Wajib Pajak dapat
memperoleh penetapan masa manfaat atas harta berwujud sesuai
dengan masa manfaat yang sesungguhnya.
(3) Untuk memperoleh penetapan
masa
manfaat
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak harus mengajukan
permohonan
kepada
Direktur
Jenderal
Pajak
dengan
menunjukkan masa manfaat yang sesungguhnya dari harta
berwujud.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditolak, Wajib Pajak menggunakan masa manfaat harta berwujud
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
