PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-010-2020 Tahun 2020 tentang PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN...
Pasal 2
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: No. Periode Pengenaan Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan
- Tahun Pertama, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. 24% (dua puluh empat persen)
- Tahun Kedua, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya Tahun Pertama. 22% (dua puluh dua persen)
- Tahun Ketiga, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah 20% (dua puluh persen)
tanggal berakhirnya Tahun kedua.
