PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 125-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT...
Pasal 8
BAB 4 — PELAMPAUAN BATAS MAKSIMAL DEFISIT APBD YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN DAERAH
(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD. (2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah surat permohonan dari kepala daerah diterima secara lengkap. www.djpp.kemenkumham.go.id
