PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 125-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 14
BAB 4 — PEMINDAHTANGANAN, PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BMN DK/TP
(1) Hibah dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang. (2) Dalam hal usulan hibah BMN berupa tanah dan/atau bangunan atau selain tanah dan/atau bangunan memiliki nilai di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), maka persetujuan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan PRESIDEN.
