PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 125-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 13
BAB 4 — PEMINDAHTANGANAN, PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BMN DK/TP
(1) Hibah BMN DK/TP dilakukan kepada Pemerintah Daerah. (2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas BMN DK/TP yang: a. tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga; b. telah ditatausahakan oleh Kementerian Negara/Lembaga; c. digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah; d. keberadaan fisiknya jelas; dan e. dalam kondisi baik/layak untuk digunakan. www.djpp.kemenkumham.go.id
