PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2023 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Pasal 17
BAB 5 — TATA CARA PENUNJUKAN PEJABAT LELANG KELAS I YANG TIDAK BERKEDUDUKAN DI KPKNL PENYELENGGARA LELANG
(1) Dalam hal terdapat permohonan Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, Kepala KPKNL yang akan menyelenggarakan Lelang menyampaikan permohonan penunjukan Pejabat Lelang Kelas I kepada Direktur. (2) Berdasarkan permohonan penunjukan Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur menunjuk Pejabat Lelang Kelas I pada Direktorat.
