Pasal 16
BAB 4 — TUGAS, WEWENANG, TANGGUNG JAWAB, DAN LARANGAN
Pejabat Lelang Kelas I dilarang: a. memimpin pelaksanaan Lelang tanpa surat tugas;
b. melakukan pungutan lain di luar yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; c. membeli objek lelang pada Lelang yang dipimpinnya baik secara langsung maupun tidak langsung; d. melaksanakan Lelang terhadap objek Lelang yang berada di luar wilayah jabatannya kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; e. dengan sengaja tidak melakukan penayangan data terkait Lelang dalam hal pelaksanaan Lelang melalui aplikasi Lelang; f. dengan sengaja tidak hadir dalam pelaksanaan Lelang yang telah dijadwalkan kecuali telah mendapatkan persetujuan dari Kepala KPKNL; dan/atau g. melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kepatutan sebagai Pejabat Lelang Kelas I.
