PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2023 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Pasal 14
BAB 4 — TUGAS, WEWENANG, TANGGUNG JAWAB, DAN LARANGAN
Pejabat Lelang Kelas I dalam menjalankan jabatannya bertanggung jawab secara formal atas pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
