PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2023 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Pasal 13
BAB 4 — TUGAS, WEWENANG, TANGGUNG JAWAB, DAN LARANGAN
(1) Dalam hal belum terdapat Pejabat Lelang Kelas I yang berwenang melaksanakan Lelang pada Direktorat, Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan pada KPKNL terdekat dengan objek Lelang berada berwenang
melaksanakan Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a. (2) Dalam hal belum terdapat Pejabat Lelang Kelas I yang berwenang melaksanakan Lelang pada Kantor Wilayah, Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan pada KPKNL tempat dimana objek Lelang berada berwenang melaksanakan Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a.
