PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 4
(1) Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. tarif laboratorium dan simulator; b. tarif penyelenggaraan workshop; c. tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia politeknik perkeretaapian INDONESIA madiun; d. tarif penggunaan sarana transportasi; e. tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, dan gedung; f. tarif perpustakaan; g. tarif pedang pora dan drumband; dan h. tarif klinik. (2) Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik
Perkeretaapian INDONESIA Madiun pada Kementerian Perhubungan.
