PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 12
Tarif klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan.
