Pasal 27
BAB 8 — PENYALURAN DANA
(1) Penyaluran secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b dilakukan melalui lembaga penyalur kepada Debitur. (2) Lembaga penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbankan, lembaga jasa keuangan nonbank, atau badan hukum lainnya yang bekerja sama dan ditunjuk oleh BLU BPDLH. (3) Lembaga penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada BLU BPDLH atas penyaluran yang dilakukan kepada Debitur. (4) Lembaga penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi kriteria: a. memiliki pengalaman dalam pembiayaan di bidang lingkungan hidup dan/atau kehutanan paling sedikit 2 (dua) tahun; b. sehat dan berkinerja baik; c. memiliki akses langsung dengan Debitur; dan d. memiliki
sistem yang terkoneksi dan/atau kompatibel dengan sistem informasi yang digunakan oleh BLU BPDLH. (5) Penyaluran secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian antara BLU BPDLH dengan lembaga penyalur di hadapan notaris. (6) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), paling sedikit memuat: a. identitas para pihak; b. nilai pembiayaan; c. jangka waktu pembiayaan; d. target Debitur; e. tingkat suku bunga/bagi hasil/margin; f. jaminan; g. hak dan kewajiban; h. pelaporan; i. monitoring dan evaluasi; j. keadaan kahar;
k. sanksi dan denda; l. penyelesaian sengketa; dan m. berakhirnya perjanjian. (7) Lembaga penyalur harus memberikan jaminan atau agunan paling sedikit senilai 100% (seratus persen) dari pembiayaan yang dimohon dan diikat secara fidusia, hak tanggungan, dan/atau bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
