PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 24
BAB 8 — PENYALURAN DANA
(1) Penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan dilakukan melalui mekanisme FDB. (2) FDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui: a. penyaluran secara langsung; atau b. penyaluran secara tidak langsung. (3) FDB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui skema konvensional dan/atau pembiayaan syariah.
