PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 22
BAB 8 — PENYALURAN DANA
(1) Pencairan dana dilakukan melalui transfer antar rekening dari rekening BLU BPDLH dan/atau rekening Bank Kustodian/Trustee kepada rekening Penerima Manfaat atau lembaga perantara atas kuasa Penerima Manfaat. (2) Pencairan dana lingkungan hidup dapat dilakukan: a. secara bertahap; atau b. secara sekaligus.
