PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH...
Pasal 9
BAB 5 — MEKANISME PELAKSANAAN BELANJA DAN PENGESAHAN HIBAH MCC
(1) PA menunjuk Kepala Satuan Kerja Pengelola Hibah MCC atau pejabat lainnya sebagai KPA. (2) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab baik secara formal dan materiil atas pelaksanaan kegiatan yang dananya bersumber dari dana Hibah MCC dan Rupiah Murni. (3) Dalam rangka melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA menunjuk pejabat di lingkungan Satuan Kerja Pengelola Hibah MCC sebagai: a. PPK; b. PPSPM; dan c. Bendahara Pengeluaran.
