Pasal 6
BAB 4 — MEKANISME PENGALOKASIAN PAGU DALAM RKA-K/L DAN DIPA
(1) Pencantuman pagu belanja yang bersumber dari Hibah MCC dialokasikan untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana diatur dalam perjanjian hibah. (2) Pagu belanja yang bersumber dari dana Rupiah Murni, dialokasikan untuk mendanai: a. belanja penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan kegiatan Hibah MCC sesuai dengan perjanjian Hibah MCC, yang tidak mendapatkan fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan dan kepabeanan; dan b. belanja operasional satuan kerja yang mengelola dana Hibah MCC sepanjang tidak bertentangan dengan pengaturan dalam perjanjian Hibah MCC atau dokumen lain yang menjadi bagian dari perjanjian Hibah MCC.
