PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH...
Pasal 28
BAB 6 — PENGGANTIAN DI BIDANG PAJAK DAN/ATAU KEPABEANAN
(1) Berdasarkan SKP2K, PPK menyusun SPP untuk disampaikan kepada PPSPM. (2) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dokumen: a. SKP2K; b. Surat permohonan penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan serta seluruh lampiran pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; c. SPTB yang ditandatangani oleh PPK.
