Pasal 21
BAB 6 — PENGGANTIAN DI BIDANG PAJAK DAN/ATAU KEPABEANAN
(1) Dalam rangka identifikasi pihak-pihak yang akan memperoleh penggantian di bidang pajak, KPA harus menyampaikan daftar pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dan huruf b kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau daftar pihak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Pemotong Pajak Penghasilan terdaftar. (2) Penyampaian daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap bulan paling lambat 5 (lima) hari kerja pada bulan berikutnya dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Daftar pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan dasar dalam rangka pengujian pemenuhan kewajiban perpajakan pihak-pihak yang memperoleh penggantian di bidang pajak.
