PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH...
Pasal 15
BAB 5 — MEKANISME PELAKSANAAN BELANJA DAN PENGESAHAN HIBAH MCC
(1) Pelaksanaan pembebanan anggaran belanja yang bersumber dari Hibah MCC ke dalam APBN dilakukan melalui mekanisme pengesahan hibah langsung dalam bentuk uang. (2) Mekanisme pengesahan hibah langsung dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Mekanisme Pengelolaan Hibah.
