PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH...
Pasal 11
BAB 5 — MEKANISME PELAKSANAAN BELANJA DAN PENGESAHAN HIBAH MCC
(1) Proses pengadaan barang/jasa yang sumber dananya berasal dari Hibah MCC dilakukan oleh unit pelaksana program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) dengan berpedoman pada MCC Procurement Guidelines. (2) Penandatanganan perjanjian pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pihak yang berwenang pada unit pelaksana program dengan berpedoman pada MCC Procurement Guidelines. (3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari PPK.
