PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN...
Pasal 9
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
(1) BLBU yang belum dapat dibayarkan sampai dengan akhir tahun berjalan, dapat ditempatkan pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Tata cara pencairan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 10
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sepanjang dana untuk keperluan CBN dan BLBU masih dianggarkan/disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
