PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN...
Pasal 8
BAB 4 — PELAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) CBN yang mengalami penurunan mutu benih sehingga tidak memenuhi standar mutu yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pedoman Umum CBN, dapat dijual setelah memperoleh persetujuan Menteri Pertanian.
(2) Hasil penjualan CBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
