Pasal 9
BAB 2 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Menteri/Pimpinan pada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart berwenang dan bertanggung jawab: a. melaporkan data Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain- lain kepada Direktur Jenderal; b. melakukan Penatausahaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. menerima Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain berupa selain tanah dan/atau bangunan dari Penyerah Barang; d. melakukan pengamanan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain yang berada dalam penguasaannya; e. mengajukan permohonan penetapan status penggunaan, Hibah, Pemusnahan, atau Penghapusan atas Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain kepada Direktur Jenderal; f. MENETAPKAN keputusan Hibah atau Pemusnahan atas Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain yang telah mendapat persetujuan Menteri; dan g. melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kewenangan dan tanggung jawab Menteri/Pimpinan pada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh pejabat struktural pada unit organisasi Eselon I yang membidangi pengelolaan Barang Milik Negara lingkup Kementerian/Lembaga terkait. (3) Pejabat struktural pada unit organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menunjuk pejabat pada kantor pusat dan/atau pejabat di instansi vertikal untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
