PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 52
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut mengenai format surat menyurat atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 12, Pasal 17, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 31, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 45, dan Pasal 46, serta petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. www.djpp.kemenkumham.go.id
