Pasal 38
BAB 5 — TATA CARA PENGELOLAAN
(1) Dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah Daerah mengajukan permohonan Hibah secara tertulis kepada: a. Direktur Jenderal, untuk Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain yang diserahkan kepada Direktur Jenderal; atau b. Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart, untuk Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain yang diserahkan kepada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart. (2) Dalam rangka kepentingan sosial, kebudayaan, keagamaan, atau kemanusiaan, Pihak Ketiga selain Pemerintah Daerah mengajukan permohonan Hibah secara tertulis kepada: a. Direktur Jenderal, untuk Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain yang diserahkan kepada Direktur Jenderal; atau www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart, untuk Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain yang diserahkan kepada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart.
