PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 36
BAB 5 — TATA CARA PENGELOLAAN
Hibah atas Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain dilakukan dengan pertimbangan: a. diperlukan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi penyelenggaraan Pemerintah Daerah; atau b. diperlukan untuk kepentingan sosial, kebudayaan, keagamaan, atau kemanusiaan.
