Pasal 33
BAB 5 — TATA CARA PENGELOLAAN
(1) Dalam hal Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain tidak laku terjual pada Lelang pertama, dilakukan Lelang kedua. (2) Nilai Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain dalam Lelang kedua menggunakan nilai yang sama pada saat Lelang pertama. (3) Dalam hal Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain tidak laku terjual pada Lelang kedua, dapat diusulkan untuk dilakukan Lelang ketiga. (4) Dalam hal diusulkan Lelang ketiga, dilakukan Penilaian kembali atas Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain. (5) Persetujuan Lelang ketiga ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang memiliki wilayah kerja pada lokasi barang tersebut berada. www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Ketentuan mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 mutatis mutandis berlaku untuk pelaporan pelaksanaan Lelang kedua atau ketiga.
