Pasal 29
BAB 5 — TATA CARA PENGELOLAAN
(1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dapat mengajukan saran Penjualan atas Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain yang berada dalam penyimpanannya kepada Direktur Jenderal atau pejabat Eselon II yang menerima pelimpahan wewenang. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Saran Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditindaklanjuti dengan peninjauan lapangan. (3) Peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Peninjauan Lapangan. (4) Dalam hal saran Penjualan diterima, pejabat Eselon II yang menerima pelimpahan wewenang menindaklanjuti dengan: a. mengajukan usulan Penjualan kepada Direktur Jenderal, untuk Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain berupa tanah dan/atau bangunan; atau b. melaksanakan Penjualan, untuk Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain berupa selain tanah dan/atau bangunan.
