PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 22
BAB 5 — TATA CARA PENGELOLAAN
Penetapan status penggunaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain dilakukan dalam hal: a. diperlukan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga; atau b. diperlukan untuk dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
