PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 20
BAB 4 — PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
(1) Direktur Jenderal atau pimpinan Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart bertanggung jawab penuh atas pemeliharaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain yang fisik barangnya berada padanya. (2) Pihak Ketiga yang menerima penitipan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain bertanggung jawab penuh atas pemeliharaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain yang fisik barangnya berada padanya, termasuk segala biaya yang menyertainya. www.djpp.kemenkumham.go.id
