PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain yang terdiri dari: a. Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain yang telah diserahkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; b. Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain yang telah diserahkan kepada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart.
