PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 17
BAB 4 — PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
(1) Pejabat eselon II dilingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang menerima pelimpahan wewenang atau pimpinan Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart dapat menitipkan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain kepada Pihak Ketiga yang fisik barangnya berada di Pihak Ketiga tersebut. (2) Penitipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penitipan untuk dapat digunakan oleh Pihak Ketiga bersangkutan. (3) Penitipan dituangkan dalam Berita Acara Penitipan.
