PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 122-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI KOREKSI DANA...
Pasal 5
(1) Penyaluran Koreksi Dana Alokasi Umum Kabupaten Indramayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan setiap bulannya sebesar 1/12 dari pagu yang ditetapkan. (2) Penyaluran Koreksi Dana Alokasi Umum Kabupaten Indramayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bulan Januari sampai dengan Mei tahun 2010 akan dilaksanakan secara rapel pada bulan Juni tahun 2010.
