PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 122-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI KOREKSI DANA...
Pasal 4
Koreksi Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Indramayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
