PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 122-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGALIHAN DAN PENGEMBALIAN...
Pasal 19
BAB 4 — PELAPORAN
(1) Dalam hal proses pengalihan Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 belum terselesaikan sampai dengan batas akhir pelaporan, terhadap Dana Taperum PNS yang belum dialihkan ke BP Tapera dilaporkan oleh unit akuntansi dan pelaporan keuangan sebelumnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dicatat dan dilaporkan dalam laporan keuangan pembuka dana tapera. (3) Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dicatat dan dilaporkan sebagai dana titipan dalam laporan keuangan BP Tapera.
