PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 122-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGALIHAN DAN PENGEMBALIAN...
Pasal 18
BAB 4 — PELAPORAN
(1) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
secara sendiri-sendiri menyampaikan laporan atas pelaksanaan pengalihan Dana Taperum PNS kepada Komite Tapera. (2) BP Tapera menyampaikan laporan kepada Komite Tapera atas: a. pelaksanaan penerimaan pengalihan Dana Taperum PNS; b. pelaksanaan pengembalian Dana Taperum PNS kepada Pegawai Negeri Sipil aktif sebagai saldo awal Peserta; dan c. pelaksanaan pengembalian Dana Taperum PNS kepada Pegawai Negeri Sipil yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau kepada ahli warisnya jika Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia, setiap semester.
