PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 122-pmk-02-2022 Tahun 2022 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN...
Pasal 3
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
