PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 122-pmk-02-2022 Tahun 2022 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN...
Pasal 2
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf p tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf q sebesar harga eceran tertinggi (HET) sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan yang mengatur mengenai pemberian informasi harga eceran tertinggi (HET) obat. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memperhitungkan harga neto, pajak pertambahan nilai, dan biaya pelayanan kefarmasian.
