Pasal 9
BAB 6 — PENGALOKASIAN DANA
(1) Pengguna dana PPLN mengajukan usulan alokasi dana PPLN untuk kegiatan baru tahun yang direncanakan kepada KPA-PP setelah Perjanjian PPLN ditandatangani oleh Pemerintah dan penerima PPLN, dilengkapi dengan dokumen: a. Rencana Pembiayaan Kegiatan sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. Rencana Pembiayaan Tahunan sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf B yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. Ringkasan Kerangka Acuan Kerja sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; (2) Dalam hal Perjanjian PPLN belum ditandatangani, usulan alokasi dana PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dilengkapi dengan Ringkasan Kerangka Acuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. (3) Dalam hal Perjanjian PLN dan Perjanjian PPLN belum ditandatangani, pengguna dana PPLN dapat mengajukan usulan alokasi dana PPLN sesuai dengan ketentuan kegiatan dimaksud merupakan kegiatan yang: a. seluruh pembiayaannya bersumber dari kredit ekspor yang dokumen kontraknya telah ditandatangani dan permohonan pembayarannya siap dilaksanakan pada tahun yang direncanakan; atau b. dibiayai secara bersama-sama dengan sumber pendanaan yang lain. (4) Pengajuan usulan alokasi dana PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilengkapi dengan dokumen: a. Ringkasan Kerangka Acuan Kerja sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. Ringkasan Kontrak, dalam hal pembiayaan PPLN seluruhnya merupakan pembiayaan kredit ekspor sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan c. Pernyataan/Bukti Pendanaan Proyek, dalam hal pembiayaan PPLN seluruhnya merupakan kegiatan yang dibiayai secara bersama dengan sumber pendanaan yang lain sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf E yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
