Pasal 10
BAB 6 — PENGALOKASIAN DANA
(1) Pengguna dana mengajukan usulan alokasi dana PPLN untuk kegiatan lanjutan tahun yang direncanakan kepada KPA-PP. (2) Usulan alokasi dana PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen: a. Rencana Pembiayaan Kegiatan terbaru sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. Rencana Pembiayaan Tahunan untuk tahun yang direncanakan sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. Ringkasan Kerangka Acuan Kerja sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; d. Hasil Evaluasi Atas Pelaksanaan Pekerjaan Dan Penarikan PPLN Tahun Anggaran Berjalan Beserta Upaya Penyelesaian sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
